Penutupan NPWP, barangkali istilah ini agak membingungkan. Secara sederhana penutupan NPWP dapat diartikan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban lagi untuk menunaikan pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimiliki. Lantas bagaimana penutupan itu berlaku bagi wajib pajak perusahaan? Simak penjelasannya berikut.

Syarat Penutupan NPWP Perusahaan

Panduan Mengajukan Penutupan NPWP Perusahaan

Umumnya proses pengajuan penutupan NPWP ini banyak dilakukan oleh wajib pajak pribadi. Alasannya bisa saja wajib pajak telah meninggal dunia, telah meninggalkan Indonesia, maupun wanita yang menikah dan ingin pajak digabung bersama NPWP suaminya. Akan tetapi penutupan NPWP juga berlaku bagi perusahaan. Lalu perusahaan seperti apa yang dapat mengajukan permohonan penutupan NPWP ini?

Baca Juga: Syarat dan Langkah Pembuatan NPWP Perusahaan

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka wajib pajak perusahaan yang dapat mengajukan penutupan NPWP ini adalah badan usaha tetap yang telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya. Selain itu wajib pajak badan usaha selain perusahaan terbatas yang tidak aktif dan tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan juga dapat melakukan penutupan NPWP ini.

Jika kriteria tersebut telah terpenuhi, maka wajib pajak badan usaha atau perusahaan dapat melakukan penutupan NPWP. Syaratnya yang harus dilengkapi untuk pengajuan penutupan NPWP ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan atau berhenti secara permanen melakukan produksinya. Jika syarat ini telah ada, maka pengajuan penutupan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui cara online dan cara offline.

Baca Juga: Perbedaan NPWP Pribadi dan Perusahaan

Penutupan NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

  1. Akses website resmi mili Dirjen Pajak, kemudian pilih menu e-registration.
  2. Isi formulir penutupan NPWP dengan data yang benar.
  3. Upload dokumen persyaratan penutupan NPWP.
  4. Tunggu proses verifikasi oleh Dirjen Pajak selesai.
  5. Jika telah selesai verifikasi, maka pihak Dirjen Pajak akan menerbitkan surat elektronik penutupan NPWP.

Sementara jika ingin mengajukan permohonan penutupan NPWP secara offline, maka wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor dirjen pajak terdekat. Bawa dokumen persyaratan yang telah dijelaskan, serta dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen syarat lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Penting untuk diketahui bahwa proses persetujuan penutupan NPWP perusahaan ini memerlukan waktu verifikasi yang cukup lama, yaitu lebih kurang 12 bulan sejak awal pendaftaran. Hal ini terjadi mengingat berbagai aspek penting untuk dipertimbangkan terkait dengan aktivitas perusahaan dan perpajakannya.

Salah satu aspek yang akan dipertimbangkan adalah hutang pajak yang dimiliki oleh perusahaan. Jika terbukti masih memiliki hutang pajak, maka proses penutupan NPWP perusahaan akan ditangguhkan hingga hutang tersebut lunas.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Pembuatan NPWP Pribadi

Demikianlah informasi seputar syarat penutupan NPWP perusahaan yang dapat diketahui. Semoga informasi berguna bagi Anda, khusus para pemilik perusahaan. Jadilah bagian dari warga negara yang baik dengan membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.