Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum yang berlaku, maka sudah seharusnya setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP ini disamping menjadi bentuk ketaatan terhadap sistem pajak yang berlaku, juga akan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi lainnya. Saat ini tersedia dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan. Lantas apa perbedaan dari dua jenis NPWP tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

NPWP adalah sebuah identitas yang diberikan kepada WP berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak akan berubah walaupun WP pindah tempat tinggal atau bahkan mengalami pemindahan tempat terdaftar. Sementara WP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun WP dibedakan menjadi dua kelompok yaitu WP Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Perbedaan NPWP Pribadi dan Perusahaan

Perbedaan NPWP Badan dan Pribadi

Sistem perpajakan di Indonesia memang memberlakukan NPWP sebagai sarana untuk membayar pajak. NPWP ini dapat diperoleh melalui lembaga pemerintahan di bidang perpajakan. Sebagaimana telah disinggung di atas tadi, bahwa saat ini ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP untuk pribadi dan perusahaan. Diantara kedua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak ini memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut.

1. Kepemilikan NPWP

Perbedaan pertama terletak dari aspek kepemilikan NPWP itu sendiri. NPWP Pribadi hanya dimiliki oleh individu wajib pajak, seperti wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis dan lain sebagainya. Sementara NPWP Perusahaan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang. 

 2. Data Base Perpajakan

Perbedaan kedua dapat dilihat dari aspek data base yang ada dalam sistem perpajakan. NPWP Perusahaan diketahui memiliki data base yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan data yang dimiliki NPWP pribadi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi sebuah perusahaan. Biasanya data base NPWP perusahaan meliputi jenis usaha yang dijalankan, surat izin usaha, nama pemilik dan seterusnya. Sementara data-data semacam itu tidak ditemukan dalam NPWP pribadi.

3. Syarat Membuat NPWP

Perbedaan ketiga dari dua jenis NPWP ini terletak pada syarat untuk membuat NPWP tersebut. Masing-masing jenis NPWP ini memiliki syarat yang cukup beragam. Misalnya jika ingin membuat NPWP pribadi maka syaratnya dapat berupa KTP, kartu keluarga, surat izin usaha dan seterusnya. Sementara jika perusahaan, maka persyaratannya dapat berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, NPWP anggota (jika berbentuk kerjasama) dan seterusnya.

4. Besaran Biaya Pajak

Perbedaan keempat juga dapat dilihat dari sisi besaran biaya pajak yang dikeluarkan. Pada dasarnya besaran biaya pajak ini akan disesuaikan dengan pendapatan dari wajib pajak. Tetunya antara individu dan perusahaan memiliki pendapatan yang cukup variatif. Namun umumnya pendapatan perusahaan akan lebih besar, sehingga hal itu membuat biaya pajak perusahaan pun jauh lebih besar dari pada biaya pajak pribadi. 

Itulah tadi beberapa perbedaan antara NPWP pribadi dan perusahaan yang dapat Anda ketahui. Apakah Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak? Jika belum segeralah lakukan pengurusannya dan keluarkan biaya pajak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Mau Token Listrik Gratis???

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa

Beli Token Listrik di Roket Pulsa

Raih Banyak Promo dan Bonusnya

Promo Terbatas

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang

NPWP Orang Pribadi (NPWP OP)

NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Dalam NPWP Orang Pribadi ini juga terdapat beberapa kategori didalamnya yaitu :

1. Orang pribadi (induk)

Bagi WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi (Induk).

2. Hidup Berpisah (HB)

Bagi WP yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).

3. Pisah Harta (PH)

Bagi WP yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).

4. Memilih Terpisah (MT)

Bagi WP yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah.

5. Warisan Belum Terbagi (WBT)

NPWP ini diperuntukan sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan atau menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Fungsi dari NPWP Pribadi adalah :

  1. Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima dipribadi (seperti gaji, penghasilan usaha pribadi, prive dari CV, deviden dari PT, dan sebagainya)
  2. Digunakan untuk melaporkan HARTA (seperti rumah, tabungan, deposito, asset usaha pribadi, dan sebagainya) dan HUTANG (seperti hutang KPR, hutang KKB, Kredit investasi, dan sebagainya) pribadi yang dimiliki.

NPWP Pribadi hanya boleh memiliki 1 NPWP per orang (kecuali NPWP cabang untuk usaha perorangan). Bagi pemilik NPWP Pribadi memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak pribadinya setiap bulan atau tahunan.

NPWP Badan Usaha

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam WP Badan diantaranya yaitu :

1. Badan

Baik kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha ataupun tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.

2. Joint Operation

Bagi bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Bagi Wajib Pajak yang merupakan perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diperuntukkan untuk memiliki NPWP kategori ini.

4. Bendahara

Bagi bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak diperuntukkan memiliki NPWP kategori ini.

5. Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain 4 WP Badan sebelumnya yang membayar imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Fungsi dari NPWP Badan Usaha :

  1. Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima (seperti omzet, penghasilan lain usaha, dan sebagainya)
  2. Digunakan untuk melaporkan seluruh aset dan hutang yang dimiliki oleh badan usaha tersebut (seperti kas setara kas, piutang usaha, hutang usaha, modal usaha, dan sebagainya)
  3. Digunakan untuk melaporkan pembagian laba usaha (seperti PRIVE atau DEVIDEN) kepada direksi atau pemegang saham

Bedanya dengan NPWP Pribadi, NPWP Badan Usaha boleh membuat banyak badan usaha untuk 1 orang. Pemilik NPWP Badan Usaha memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak usahanya setiap bulan atau tahunan.

Apabila memiliki NPWP pribadi saja, maka kewajiban lapor dan bayar setiap bulan/tahun untuk NPWP pribadinya saja tanpa perlu melakukan pelaporan pada NPWP selain pribadi. Namun apabila seorang wajib pajak memiliki NPWP pribadi dan juga terdaftar sebagai pemilik badan usaha, maka wajib lapor dan bayar setiap bulan per tahun untuk NPWP pribadi dan badannya. Bagi pribadi dan badan yang tidak berpenghasilan tak perlu bingung-bingung harus menghapus NPWP yang dimiliki, karena wajib pajak tidak perlu bayar tapi tetap perlu lapor.

Mau Token Listrik Gratis???

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa

Beli Token Listrik di Roket Pulsa

Raih Banyak Promo dan Bonusnya

Promo Terbatas

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang