Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi. Listrik pada dasarnya menjadi kebutuhan hidup manusia saat ini. Umumnya listrik banyak digunakan untuk keperluan penerangan, menonton televisi, mencuci, memasak, hingga kebutuhan produksi industri. Di Indonesia sendiri listrik dikelola oleh lembaga negara yang disebut dengan PLN. Pada pemanfaatannya, listrik di indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu listrik subsidi dan non subsidi. Lalu bagaimana cara membedakan listrik subsidi dan non subsidi dari dua jenis listrik ini? Simak penjabarannya berikut ini.

Amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi saat ini yang berlaku adalah sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan non subsidi. Sementara itu, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400 – Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya. 

Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi

Perbedaan Listrik Subsidi dan Nonsubsidi yang Wajib Diketahui

Sebagaimana diketahui bahwa listrik di indonesia di kelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pada pengelolaannya listrik ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu listrik subsidi dan listrik non subsidi. Kedua jenis listrik ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, hanya saja ada beberapa perbedaan padanya. Berikut empat perbedaan pada listrik subsidi dan listrik non subsidi yang waji diketahui.

Mau Token Listrik Gratis???

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa

Beli Token Listrik di Roket Pulsa

Raih Banyak Promo dan Bonusnya

Promo Terbatas

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang

1. Mendapatkan Keringanan Biaya

Perbedaan pertama dari listrik subsidi dan nonsubsidi adalah tentang biaya listrik yang dibebankan. Listrik bersubsidi diketahui memiliki biaya yang lebih ringan, sebab mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Sementara listrik non subsidi tidak mendapatkan keringanan biaya yang membuatnya cenderung sedikit lebih mahal. Namun hal itu tidak akan menjadi persoalan, sebab listrik subsidi digunakan oleh kalangan yang mampu.

2. Peruntukkan Penggunaan

Perbedaan kedua dari dua jenis listrik ini adalah peruntukkan penggunaannya. Listrik non subsidi digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan bisnis, hingga instansi pemerintahan. Sementara listrik subsidi hanya digunakan bagi keluarga kurang mampu. Tentunya ada kriteria khusus untuk dapat menggunakan listrik jenis ini.

3. Perbedaan Daya Listrik yang Diberikan

Perbedaan berikutnya antara listrik subsidi dan listrik non subsidi terletak pada daya yang diberikan. Listrik pada jenis subsidi ini diketahui hanya memiliki daya 900 VA dan tidak lebih dari 1000 VA. Sementara jenis listrik yang tidak mendapatkan subsidi memiliki daya yang beragam, mulai dari 900 VA, 1300 VA, 2200 VA, hingga ada yang 6.600 VA.

A. Daftar Daya Listrik Subsidi

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk ke dalam golongan tarif listrik subsidi.

B. Daftar Daya Listrik Nonsubsidi

Terdapat 13 daya atau golongan yang termasuk listrik non subsidi.

Ketiga belas golongan tersebut terbagi menjadi beberapa segmentasi yakni listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, dan listrik layanan khusus.

a. Daya Listrik Rumah Tangga
  • R-1/TR 1.300 VA.
  • R-1/TR 2.200 VA.
  • R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
b. Daya Listrik Bisnis Besar
  • B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
c. Daya Listrik Industri Besar
  • 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
  • I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
d. Daya Listrik Pemerintah
  • P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • P-2/TM di atas 200 kVA.
  • P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
e. Daya Listrik Layanan Khusus
  • 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara itu untuk tarif listrik per kWh yang diberlakukan berdasarkan golongan untuk PLN non subsidi.

Mau Token Listrik Gratis???

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa

Beli Token Listrik di Roket Pulsa

Raih Banyak Promo dan Bonusnya

Promo Terbatas

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang

Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2024

Ada sebanyak 13 golongan yang dikenakan tarif listrik non subsidi. Ketiga belas golongan tersebut terbagi menjadi beberapa segmentasi yakni listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, dan  listrik layanan khusus. 

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
 

Frequently Asked Questions

c Expand All C Collapse All

Untuk konsultasi & pemesanan silahkan hubungi kontak yang tertera pada website. Bisa juga menanyakan via pesan whatsapp.

Periksa kembali Nomor HP Tujuan sebelum melakukan transaksi. Pastikan data yang ditransaksikan telah benar, kami tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan data dari anda. Transaksi yang sudah berhasil dan/atau pulsa/voucher yang sudah masuk ke nomor HP tujuan tidak dapat dibatalkan.

  1. Silahkan cek terlebih dahulu pulsa/kuota Anda. Kadang pulsa sudah masuk mendahului report / notifikasi SMS dari operator.
  2. Apabila status sudah OK namun masih belum masuk, mohon ditunggu dikarenakan terkadang ada keterlambatan atau pending dari provider.
  3. Apabila dalam waktu 1 jam setelah melakukan pembayaran dan status sudah OK tapi Pulsa/Paket Internet/Token PLN/Voucher belum masuk silahkan hubungi kontak yang tertera di web.

Anda dapat bertransaksi kapan saja dimana saja karena kami beroperasi 24 jam.

Notifikasi pulsa yang berhasil atau gagal akan Anda terima melalui push notifikasi dari Aplikasi dan email. Nomor telepon yang berhasil diisikan pulsa juga akan menerima notifikasi berupa sms.

Untuk pembelian pulsa yang sudah dalam proses operator ataupun sudah berhasil, tidak dapat dibatalkan ataupun dilakukan refund.

Jika Anda salah memasukkan nomor pengisian pulsa dan pulsa sudah dalam proses operator, transaksi tidak dapat dibatalkan. Begitu juga bila transaksi pulsa telah berhasil. Meskipun nomor tersebut tidak aktif, jika transaksi pulsa berhasil, maka pembelian tidak dapat dibatalkan. Silahkan pastikan kembali nomor telepon Anda sebelum dilakukan pengisian Pulsa.