Hakikatnya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki setiap pribadi yang tergolong wajib pajak. Siapa itu wajib pajak? Secara harfiah wajib pajak merupakan pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia. Seperti wirausahawan, pegawai negeri sipil dan status pekerjaan lainnya yang membuat seseorang memiliki penghasilan.

Sama seperti jenis NPWP perusahaan, maka jenis NPWP pribadi ini juga memiliki syarat dan langkah tersendiri untuk membuatnya. Berikut penjelasan syarat dan langkah membuat NPWP pribadi yang dapat Anda pelajari.

Baca Juga: Perbedaan NPWP Pribadi dan Perusahaan

Syarat dan Langkah Pembuatan NPWP Pribadi

Syarat dan Langkah Mudah Membuat NPWP untuk Pribadi

Syarat untuk membuat NPWP pribadi juga tidak kalah mudahnya dengan syarat untuk membuat NPWP perusahaan. Umumnya persyaratan untuk membuat NPWP pribadi tersebut dapat meliputi beberapa dokumen berikut.

  1. Salinan identitas; KTP (WNI)/ Paspor atau KITAS atau KITAP (bagi WNA).
  2. Salinan dokumen resmi perizinan usaha/ rekening tagihan listrik (bagi yang menjalani usaha)
  3. Surat pernyataan bermaterai bagi pribadi yang memiliki usaha
  4. Salinan NPWP suami (bagi wanita kawin yang ingin administrasi pajaknya terpisah)
  5. Salinan kartu keluarga (bagi wanita kawin yang ingin administrasi pajaknya terpisah)
  6. Salinan surat perjanjian pemisahan pajak (bagi wanita kawin yang ingin administrasi pajaknya terpisah)

Selesai dengan urusan persyaratannya, maka langkah selanjutnya Anda dapat segera melakukan pembuatan NPWP pribadi. Terdapat dua cara yang disediakan oleh Dirjen Pajak bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP pribadi, yaitu cara offline dan cara online. 

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi secara offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor dirjen pajak. Agar proses pembuatan berjalan lancar, pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Tibanya di kantor dirjen pajak, lapor terlebih dahulu kepada petugas yang berjaga agar Anda mendapatkan arahan yang jelas. Penting untuk diketahui bahwa pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor dirjen pajak, maka proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah pembuatan NPWP pribadi secara online yang dapat Anda ikuti. 

  1. Pertama, kunjungi website Dirjen Pajak Indonesia
  2. Buat akun melalui menu e-registration
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar
  4. Cetak bukti pendaftaran
  5. Bubuhi tanda tangan Anda pada bukti yang telah dicetak
  6. Kirim semua dokumen ke kantor dirjen pajak melalui pos 
  7. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu NPWP diantarkan ke kediaman Anda

Baca Juga: Syarat dan Langkah Pembuatan NPWP Perusahaan

Cukup mudah bukan syarat dan langkah untuk membuat NPWP Pribadi. Bagi Anda yang memang belum memiliki NPWP, segeralah lakukan pengurusannya di kantor perpajakan terdekat di kota Anda. Jangan lupa pula untuk membawa lengkah semua persyaratan yang telah dijelaskan tadi. Ayo kita budayakan menjadi warga negara yang taat hukum dan taat pajak.