Bagi Anda pelaku UMKM tentunya perlu mengurus kepemilikan SIUP untuk mempermudah pengelolaan usaha yang dirintis. UMKM merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat di berbagai daerah di tanah air. Kehadirannya bisa menyerap tenaga kerja dan perlu dukungan agar berkembang dan semakin banyak menciptakan lapangan kerja.

Begini Caranya Memperoleh SIUP untuk UMKM

Baca Juga: Seberapa Penting SIUP dalam Bisnis UMKM?

Cara Mengurus Pembuatan SIUP

Membantu usaha kecil ini berkembang, maka Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/ 2009. Permendag ini menyempurnakan Permendag sebelumnya No. 36/2007 mengenai penerbitan surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Kepemilikan SIUP memastikan usaha tersebut legal agar lebih mudah mendapat kepercayaan bank dan masyarakat.

Lantas, bagaimana mengurus SIUP tersebut? Berikut merupakan tata cara mengajukan permohonan penerbitan SIUP:

1. Mengurus Secara Online

Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah mengajukan permohonan SIUP secara online. Yakni dengan mendaftarkan usaha ke situs resmi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP). Situs ini berbeda-beda bergantung pada daerah dimana usaha Anda didirikan.

Sebagai contoh situs untuk Dinas PM di Jakarta, adalah pelayanan.jakarta.go.id. Usai mendaftar nanti bisa langsung mencari tahu persyaratan apa saja yang musti discan dan dilampirkan di situs resmi tersebut. Ikuti langkah-langkah sesuai instruksi yang diberikan agar SIUP segera diterbitkan.

2. Mengurus Secara Offline

Mengurus SIUP juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Anda. pengurusannya juga bisa diwakilkan jika Anda selaku pemilik usaha tidak memiliki waktu untuk datang sendiri. sesampainya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan silahkan ke bagian layanan terpadu pengurusan SIUP.

Lewat bagian ini Anda cukup mengambil formulir pengajuan (permohonan) pembuatan SIUP. Isi formulir dengan lengkap sesuai instruksi di dalam formulir tersebut, jika kurang jelas silahkan ditanyakan ke petugasnya langsung. Formulir yang sudah diisi dan dibubuhi materai kemudian ditandatangani nanti digandakan sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Apakah Usaha Pulsa Termasuk Dalam Kategori UMKM?

Serahkan pada petugas satu formulir asli dan hasil fotokopi beserta beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Fotokopi KTP 3 lembar.
  • Fotokopi KK 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa tanah atau bangunan.
  • Surat pernyataan pemilik tanah atau bangunan di kertas bermaterai.
  • Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan 1 lembar.
  • Pas foto ukuran 3×4 2 lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB yang diberi jangka waktu 1 tahun.

Apabila pengurusan SIUP ini diwakilkan maka perlu tambahan dua dokumen berikut ini:

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai.
  • KTP orang yang diberi kuasa untuk mengurus SIUP.

Setelah semua dokumen lengkap maka tinggal diserahkan, dan proses ini tidak ditarik biaya sama sekali alias gratis. Sehingga tidak perlu mengeluarkan dana untuk bisa memastikan SIUP ada di tangan.