Model bisnis waralaba atau franchise adalah model bisnis yang memberikan keuntungan untuk pewaralaba (pemberi waralaba / franchisor) dan terwaralaba (penerima waralaba / franchisee).

Usaha waralaba atau memang menjadi pilihan menarik karena menawarkan usaha yang sudah siap untuk dijalankan. Waralaba ini terus berkembang dan saat ini merknya semakin banyak dengan produk yang sangat beragam. Meski praktis dan perhitungan profitnya jelas namun usahakan tidak buru-buru dan asal dalam memilihnya, sebab ada resiko tertipu oleh waralaba atau franchise yang ditawarkan kepada Anda.

Waspada Penipuan Franchise

Tips Menghindari Penipuan Franchise

Menjalankan bisnis tidaklah mudah dan ketika ada penawaran waralaba yang menggiurkan dijamin akan langsung tertarik. Namun tetap waspada karena ada kasus penipuan dengan kedok waralaba, menghindarinya bisa menyimak beberapa tips di bawah ini:

1. Memilih Waralaba atau Franchise yang Produknya Menarik dan Unik

Terhindar dari penipuan yang menggunakan modus usaha waralaba maka Anda bisa mengecek karakter produknya. Pastikan produk yang dimiliki waralaba tersebut unik dan menarik sekaligus pangsa pasarnya terbilang luas. Mengapa? Sebab menciptakan produk yang berbeda butuh usaha dan seorang penipu tak akan sempat melakukannya.

2. Pastikan Banyak Direkomendasikan 

Franchise yang sudah jelas dan dikenal luas tentu lebih terjamin keamanannya, meskipun ada saja waralaba baru. Namun jika ingin aman pastikan mengutamakan waralaba yang sudah dikenal. Sekaligus banyak direkomendasikan, akan lebih aman jika waralaba tersebut juga dijalankan oleh orang terdekat. Baik itu saudara, teman sekolah, maupun tetangga.

3. Perizinannya Jelas

Usaha franchise atau waralaba yang terpercaya dijamin akan memiliki perizinan yang jelas, dan bisa dibuktikan. Bisa melalui dokumen yang menunjukan legalitas waralaba tersebut atau aset waralaba yang sudah terdaftar. Sebab baik merk, produk, sampai desain kemasan dan lapak tentu perlu didaftarkan sebagai hak intelektual. Jika tidak bisa membuktikannya, bagaimana bisa disebut sebagai waralaba?

4. Sudah Terbukti

Merknya ada dan memang dijadikan pilihan beberapa pelaku usaha di daerah tempat Anda tinggal. Jika sudah ada bukti semacam ini maka tidak perlu ragu untuk berinvestasi membeli merk waralaba tersebut. Namun jika merknya masih baru, belum teruji, dan tidak ada bukti kesuksesan dari pelaku usahanya.

Akan lebih baik jika beralih ke waralaba lain yang lebih terjamin. Sebab selain lebih aman, juga memastikan pangsa pasarnya sudah terbentuk. Mengingat semakin dikenal luas sebuah brand waralaba maka semakin mudah untuk dipasarkan. Sekalipun menggelar lapak di lokasi kurang strategis.

5. Reputasinya Jelas dan Terpercaya

Waralaba yang bagus dan bebas dari unsur penipuan juga dibuktikan dengan reputasi yang jelas dan bisa dipercaya. Membangun reputasi bukanlah hal mudah namun jika sukses menjaga reputasinya. Maka tidak ada alasan untuk menolak kesempatan membuka usaha praktis dari waralaba tersebut.

Usaha waralaba atau franchise memang menawarkan kemudahan, tinggal menggelontorkan modal dan sudah bisa mendapatkan profit usaha. Namun, usahakan tetap teliti agar tidak mudah menjadi korban penipuan yakni dengan memperhatikan tips di atas.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa Gratis

Raih Untung Jutaan Rupiah Hanya dr Rumah

Banyak Promo dan Bonusnya

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang

8 Ciri Perusahaan Waralaba yang Bakal Merugikan Anda

Memilih waralaba atau franchise adalah hal yang krusial. Jika Anda melakukan kesalahan dalam memilih waralaba atau franchise, Anda dapat mengalami kerugian yang besar. Berikut ini 8 ciri perusahaan waralaba yang bakal merugikan Anda:

  1. Waralaba (sistem dan manajemen) masih baru dan belum teruji mampu menghasilkan pendapatan dalam jangka waktu panjang. Banyak sekali waralaba makanan baru yang muncul dan ternyata tidak mampu bertahan dalam jangka panjang (10 – 20 tahun).
  2. Waralaba yang sudah mapan dan teruji, seringkali mengenakan biaya investasi di awal yang cukup besar, misal fee, royalty, pembelian bahan baku dan lain sebagainya. Ada yang mengharuskan terwaralaba, membeli bahan-bahan baku dari pewaralaba. Tentu saja pewaralaba akan mengambil keuntungan dari harga tersebut. Sebelum Anda membeli waralaba, kenali juga cara-cara pewaralaba mendapatkan keuntungan dari Anda.
  3. Jika Anda ingin membeli waralaba asing, ada banyak sekali persyaratan yang harus Anda penuhi. Terlebih jika perusahaan waralaba tersebut meminta Anda sebagai master franchise di Indonesia. Aturan permainan (rule of the game) antara master franchise dan franchise jauh berbeda. Sebaiknya Anda pelajari lebih dalam, diskusikan dengan konsultan waralaba sebelum mendatangkan waralaba asing ke Indonesia.
  4. Cek manajemen dan orang-orang dibalik perusahaan, karena manajemen yang payah dan kurang berpangalaman, sedikit banyak akan merugikan Anda sebagai terwaralaba.
  5. Beberapa perusahaan warlaba di Indonesia masih kurang bonafid dari segi manajemen dan kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Hal ini tentu saja akan merugikan Anda sebagai terwaralaba, jika sampai perusahaan pewaralaba mengalami kebangkrutan.
  6. Masih melanjutkan poin di atas, beberapa perusahaan waralaba, masih dijalankan dengan sistem tradisional, misalnya tidak menggunakan komputerisasi, tidak memiliki rencana pemasaran yang jelas, tidak memiliki anggaran untuk iklan dan promosi.
  7. Awas adanya sistem money game atau penipuan yang berkedok penawaran waralaba atau franchise. Seringkali kesempatan-kesempatan yang ada, dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyesatkan pembeli. Skema yang sering digunakan adalah skema Ponzi.
  8. Sebelum Anda membeli waralaba, pastikan Anda mengecek kepengurusan merk (HAKI – Hak Kekayaan Intelektual). Jangan sampai Anda sudah beli waralaba, eh ternyata pewaralaba mengalami permasalahan tuntutan merk di pengadilan. Silahkan kunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengecek pendaftaran merk. Pastikan merk waralaba sudah terdaftar atas nama pemilik atau perusahaan.