Meski bulan Ramadhan belum datang, nyatanya mudik lebaran yang menjadi agenda tahunan sudah mulai berjalan. Banyak warga yang tinggal di kota, terutama Jakarta dan sekitarnya memilih mudik lebih awal. Padahal di sisi lain, saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah virus corona yang mana penyebarannya pun semakin meluas. Terkait hal ini, pemerintah sepertinya mulai mempertimbangkan opsi untuk tidak mudik sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona semakin meningkat.

Tidak Mudik, Opsi Cegah Potensi Penyebaran Virus Corona Naik

Pahami Alasan Dibalik Himbauan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona

Mudik memang menjadi agenda tahunan yang rasanya sulit untuk dilewatkan. Namun, tahun ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona atau covid 19 yang menjadi ancaman kesehatan manusia. BNPB telah memperpanjang status darurat corona hingga tanggal 29 Mei 2020. Sedangkan, Hari Raya Idul Fitri 2020 akan jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020 yang artinya lebaran berada dalam masa darurat tersebut. Guna memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mempertimbangkan opsi tentang mudik lebaran 2020.

Ada beberapa alasan mengapa opsi untuk tidak mudik bisa jadi upaya penting untuk mencegah potensi penyebaran virus corona semakin luas.

  • Pertama, ketika mudik terjadi, maka potensi penularan dan penyebaran virus corona akan semakin meningkat bahkan bisa berkali lipat. Para pemudik berpotensi menjadi carries atau pembawa virus dari kawasan yang terpapar virus covid 19, terutama bila termasuk dalam zona merah. Carries bisa tidak memiliki keluhan berarti bahkan bisa terlihat sehat seperti biasa. Namun, virus ia bawa bisa saja menyebar ke orang lain baik ketika tengah perjalanan, keluarga di daerah tujuan mudik, ataupun lainnya yang membuat potensi penularan dan penyebaran virus semakin tinggi.
  • Kedua, imbauan physical distancing berpotensi gagal saat mudik dilakukan. Salah satu upaya untuk mencegah penularan virus corona adalah dengan menjaga jarak terdekat antar manusia setidaknya 1,5 meter. Namun, ketika mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum, maka imbauan untuk menjaga jarak kecil kemungkinan berhasil.
  • Ketiga, tak menutup kemungkinan pemudik tengah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). Pemudik yang datang dari kota yang terpapar atau terdampak virus corona ditetapkan sebagai ODP. Tentunya, dengan status tersebut maka pemudik ini wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, tak menutup kemungkinan pemudik berstatus ODP ini tak mematuhi aturan untuk mengisolasi mandiri sehingga berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
  • Keempat, fasilitas kesehatan di daerah terbilang masih minim. Fasilitas kesehatan yang ada di daerah tentu tak selengkap dengan yang ada di kota besar. Ketika ada lonjakan pemudik dari kota yang terpapar virus corona ke daerah maka kesiapan fasilitas kesehatan di kawasan tujuan pemudik untuk melakukan penanganan cepat terhadap pasien masih cukup diragukan.

Dengan beberapa alasan tersebut, inilah mengapa masyarakat diimbau untuk tidak mudik hingga pandemi corona bisa teratasi. Adanya opsi untuk tidak mudik merupakan salah satu upaya untuk mencegah perluasan penyebaran wabah virus corona.