Aturan ganjil genap memang sudah diberlakukan beberapa pekan terakhir ini. Dengan pemberlakuan tersebut tentunya akan ada sanksi tilang untuk para pelanggar ganjil genap.

Sebelumnya, aturan ini belum diberlakukan sebab masih berada pada masa PSBB. Namun, setelah PSBB tidak lagi diberlakukan, maka sosialisasi ganjil genap pun akan kembali diberlakukan.

Sanksi Pelanggaran Aturan Ganjil Genap

Sanksi yang Akan Diberikan Untuk Pelanggar Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap sudah pasti akan beriringan dengan sanksi yang akan diberikan. Namun, sebelum sanksi, penindakan akan dilakukan dengan dua cara yakni manual dan juga menggunakan e-TLE.

Penindakan dengan manual artinya akan ada anggota yang bertugas nanti di lapangan. Sedangkan dengan e-TLE maka akan digunakan kamera elektronik untuk melihat para pelanggar ganjil genap.

Setelah mendapatkan adanya pelanggar aturan ganjil genap, tentu ada sanksi yang akan diberikan seperti masuk Penjara atau pemberian denda kepada para pelanggar. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 pada UU No.

22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap akan masuk penjara selama 2 bulan atau dengan denda paling besar 500 ribu rupiah.

Penilangan yang akan diberikan pada aturan ganjil genap bisa dengan menggunakan sistem tilang secara langsung atau bisa juga dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (e-Tle). Untuk penerapan dari ganjil genap sendiri biasanya berlaku pada hari senin sampai jum’at terkecuali pada hari libur nasional.

Untuk Anda yang ingin keluar jika adanya aturan ganjil genap, sebaiknya periksa kembali nomor plat kendaraan Anda. Jika plat nomor Anda adalah plat genap, maka sudah pasti kendaraan yang Anda miliki hanya dapat beroperasi pada tanggal genap saja. Begitu pun sebaliknya.

Aturan ganjil genap di tiap kota sudah pasti punya ketentuan masing-masing. Dan untuk ruas jalan yang dikenakan pembatasan kendaraan ganjil genap pun perlu Anda ketahui. Misalnya saja di Jakarta, ada 25 ruas jalan yang akan dibatasi disini seperti Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto dan masih banyak jalan-jalan lainnya.

Sebenarnya, untuk aturan ganjil genap sudah ada sejak lama. Namun aturan ini diberlakukan lagi setelah adanya perubahan ke era new normal. Tidak perlu khawatir jika nanti Anda tidak akan memperoleh informasi terkait dengan aturan yang diberlakukan. Karena sebelum pemberlakuan dilakukan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu dengan sanksi-sanksi yang akan disosialisasikan juga tentunya.

Anda juga harus sadar bahwa penerapan aturan yang berlaku seperti ganjil genap ini adalah untuk kebaikan kita semua. Mengingat penyebaran virus covid-19 yang terus merajalela sehingga jumlah positifnya pun terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Anda harus selalu perhatikan protokol kesehatan di tempat manapun Anda tuju.