Juni mendatang diagendakan Indonesia akan memberlakukan era New Normal yang berisi protokol Covid-19 dalam beraktivitas. Kegiatan sosial yang membentuk interaksi tatap muka langsung diketahui memicu penularan Covid-19. Sejak pandemi masuk ke Indonesia maka pembatasan kegiatan sosial diberlakukan, namun tentunya tidak akan selamanya.

Protokol Kesehatan Era New Normal di Area Kerja

Protokol Covid-19 di Area Kerja Era New Normal

Saat berbagai negara melonggarkan lockdown setelah kasus positif bisa diredam, Indonesia kemudian memutuskan untuk melonggarkan PSBB. Beberapa daerah bahkan direncanakan tidak akan memperpanjang masa PSBB. Meskipun demikian, masyarakat dihimbau mulai mempersiapkan diri menghadapi era New Normal agar tetap beraktivitas seperti biasa namun tetap aman di tengah pandemi yang belum selesai.

Berhubung semua perusahaan di berbagai bidang akan kembali aktif, maka perlu diterapkan protokol New Normal secara ketat di lingkungan perusahaan tersebut. Berikut detailnya:

1. Pencegahan di Area Kerja

Melalui buku yang berjudul “Buku Serba Covid, Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua” yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengelola Obat dan Makanan). Diketahui terdapat sejumlah tips mencegah Covid-19 di area kerja bagi karyawan, yakni:

  • Pertemuan sosial diberi jarak minimal 1 meter.
  • Menggunakan masker.
  • Tempat kerja memiliki ventilasi yang baik.
  • Karyawan perlu mencuci tangan lebih sering.
  • Bila diperlukan bisa memakai hand sanitizer.
  • Menjaga kebersihan di area kerja, seperti membersihkan meja kerja dengan desinfektan.
  • Bekerja dari rumah saat sedang sakit.
  • Tidak batuk, bersin, maupun meludah sembarangan melainkan ditutup dengan tisu atau lengan.
  • Tisu bekas dibungkus plastik dulu sebelum dibuang di tempat sampah.

2. Penerapan New Normal di Perusahaan

Dilansir melalui situs sehatnegeriku.kemenkes.go.id diketahui perusahaan yang kembali aktif beroperasi pasca PSBB diwajibkan menjalankan beberapa protokol. Protokolnya adalah:

  • Pintu masuk perusahaan dilakukan pengecekan suhu tubuh karyawan memakai thermogun.
  • Jam kerja tidak dibuat panjang, yakni meniadakan jam lembur untuk memastikan karyawan memiliki cukup waktu beristirahat.
  • Khusus untuk perusahaan dengan jam kerja 3 shift, dianjurkan untuk menghapus shift 3 dan memastikan karyawan di shift 3 tidak berusia 50 tahun melainkan di bawahnya.
  • Mewajibkan seluruh karyawannya untuk memakai masker dari sejak keluar rumah sampai masuk ke area kerja.
  • Mengatur asupan makanan sehat bergizi seimbang bagi karyawan.
  • Memfasilitasi tempat kerja agar aman, bersih, higienis, dan sehat.
  • Melakukan pembersihan area kerja secara berkala memakai desinfektan.
  • Memastikan sirkulasi udara tetap sehat di tempat kerja, seperti menyediakan ventilasi yang cukup maupun pembersihan filter AC secara berkala.
  • Menyediakan sarana mencuci tangan.
  • Membentuk tim penanganan Covid-19.
  • Olahraga bersama sebelum bekerja.

Protokol kesehatan selama era New Normal diharapkan membantu masyarakat tetap beraktivitas normal tanpa resiko terserang Covid-19. Maka setiap perusahaan dan masyarakat pada umumnya mulai disosialisasikan mengenai protokol kesehatan di era baru tersebut, dan detailnya seperti penjelasan di atas.