Meringankan beban masyarakat saat diterjang pandemi, maka pemerintah memberikan sejumlah bantuan. Salah satunya adalah subsidi listrik yang diberikan diskon 100% untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA. Dikabarkan jika kebijakan subsidi listrik ini bisa diperpanjang sampai tahun 2021 jika memang kondisi belum membaik.

Kebijakan Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga 2021

PLN Menunggu Arahan dari Pemerintah

PT PLN (persero) menyampaikan kepada publik bahwa perpanjangan program subsidi listrik kepada pelanggan bisa diperpanjang, namun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Saat ini subsidi listrik sebesar 100% diberikan pada pelanggan 450 VA dan 50% kepada pelanggan 900 VA, dan berlaku sampai Desember 2020 mendatang.

Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Capital dan Management PLN menyatakan bahwa perusahaan (yakni PT PLN) dalam program subsidi listrik hanya berperan sebagai operator. Kendali dari perpanjangan maupun tidak dari program subsidi tersebut masih berada ditangan pemerintah pusat.

Sehingga pihak PLN masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah, mengenai perpanjangan atau tidak untuk program tersebut setelah Desember 2020 lewat. Apalagi program subsidi ini ternyata tidak hanya diberikan kepada dua golongan pelanggan yang disebutkan tadi. Pihak PLN juga memberikan insentif kepada pelanggan lainnya.

Insentif ini diakui Syofvi diberikan kepada pelaku UMKM sampai industri dengan beberapa ketentuan. Insentif ini berupa diskon untuk biaya penyambungan atau BP penambahan daya listrik. Insentif ini sebesar 75% yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga kepada Industri Kecil Menengah (IKM).

PLN dijelaskan pula sudah memberikan sejumlah keringanan untuk berbagai sektor. Misalnya sektor sosial, bisnis, industri, dan juga sektor layanan khusus. Jenis keringanan ini sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama berupa diskon atau potongan harga sebagaimana program subsidi listrik di atas. Kedua, adalah pembebasan artinya diberikan diskon 100%.

Syarat pelanggan yang menerima keringanan tersebut adalah yang pemakaian energi listriknya di bawah 40 jam. Pelanggan dengan kriteria tersebut juga akan mendapatkan pembebasan biaya beban atau yang akrab dikenal dengan istilah abonemen. Sehingga nyaris semua pelanggan PLN menerima bantuan dari pemerintah.

Syofvi juga menyebutkan jika ada dana insentif sebesar 15.4 triliun untuk menyediakan semua bantuan di atas. Hanya saja dengan anggaran tersebut ketika diperhitungkan secara based on, diakui hanya sekitar 45 juta pelanggan yang bisa mendapatkan keringanan tadi. Meskipun tidak disampaikan secara detail namun disebutkan total subsidi untuk rumah tangga mencapai Rp 1.2 triliun per bulan.

Sedangkan untuk total subsidi yang diberikan kepada UMKM terbilang cukup kecil, yakni Rp 1 miliar saja sebulan. Adapun nilai total untuk UMKM bisa sangat kecil dan berbeda sangat jauh dengan pelanggan rumah tangga. Adalah karena jumlah pelanggan UMKM di daya 450 VA memang jumlahnya tidak begitu banyak.