PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memang sedang menjadi salah satu andalan bagi pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran kasus covid-19 di wilayah mereka. Pemberlakuan kebijakan PSBB ini tentunya harus mendapatkan restu dari pemerintah pusat dan Jakarta merupakan salah satu daerah yang telah mendapatkannya.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta telah dimulai sejak 10 April 2020 dan direncanakan akan berakhir pada 23  april 2020 akan diperpanjang hingga tanggal 7 Mei 2020.

Daerah yang Resmi Memberlakukan PSBB di Indonesia

Sekumpulan Fakta Seputar Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dikarenakan terdapat lonjakan kasus positif covid-19 di suatu daerah yang terjadi secara signifikan. Agar tidak terjadinya penambahan kasus yang membuat kondisi semakin memburuk, maka PSBB ini dipandang penting untuk dilakukan. Pada pelaksanaannya ada sejumlah batasan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari. Tentunya upaya pembatasan ini memiliki tujuan yang baik agar masyarakat tidak tertular virus covid-19 tersebut.

Sebagaimana telah disinggung di awal tadi bahwa kota Jakarta merupakan salah satu daerah dan bahkan menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Kebijakan ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta mengingat kondisi kasus positif corona di Jakarta yang semakin bertambah. Tentunya pemberlakuan PSBB itu pun telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

Terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, maka Pemprov telah memberikan pengumuman bahwa masa pemberlakuannya akan diperpanjang. PSBB yang semula akan berakhir pada tanggal 23 April 2020 akan diperpanjang kembali menjadi tanggal 7 Mei 2020. Jika diperhatikan maka ada penambahan masa pemberlakuan selama lebih kurang 14 hari.

Adapun keputusan untuk memperpanjang pemberlakuan PSBB ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 412 tahun 2020. Keputusan tersebut secara jelas mengatakan bahwa masa pemberlakuan PSBB di ibu kota akan diperpanjang kembali. Bahkan apabila masih ditemukan kasus positif corona yang signifikan, maka masa PSBB pun akan diperpanjang kembali hingga 21 Mei 2020.

Pada salinan keputusan Gubernur itu juga dijelaskan agar masyarakat Jakarta diminta untuk mentaati aturan pembatasan sosial berskala besar ini. Hal ini penting untuk disadari sebab akan berkaitan dengan keselamatan diri, bahkan orang banyak dari penularan virus corona tersebut. Selain itu, dengan mentaati aturan PSBB, maka masyarakat sendiri secara tidak langsung telah berkonstribusi dalam proses percepatan penanganan kasus covid-19 di Indonesia.

Mari sama-sama kita berjuang melawan pandemi covid-19 ini dengan tetap mematuhi kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pastikan pula bahwa diri tetap berada dalam kondisi fit dan sehat, sehingga dapat mengurangi resiko terpaparnya virus corona. Jika memang telah mengalami gejala infeksi, maka jangan tunda untuk segera menghubungi pihak medis.