Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu pengusaha UMKM bertahan di masa pandemi virus corona. Bantuan ini berupa uang tunai senilai Rp 2,4juta untuk setiap pengusaha yang memenuhi kriteria.

Setelah sebelumnya ada pemilik usaha yang menerima notifikasi bahwa mereka terdaftar sebagai penerima BPUM melalui sms dari BRI INFO, kini masyarakat bisa mencari tahu kepesertaan mereka dengan menginput nomor KTP lewat link https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara Urus Banpres Produktif Usaha Mikro yang Belum Punya SKU

Siapkan SKU untuk urus BPUM

SKU, kependekan dari Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa yang menyatakan bahwa seseorang benar menjadi warga wilayah tertentu dan memiliki usaha sesuai yang tertera dalam surat tersebut.

biasanya, SKU dibutuhkan apabila seseorang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank, terutama kalau tujuannya untuk memperoleh tambahan modal pengembangan usaha.

SKU juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BPUM, jika lokasi usaha tidak sama dengan alamat yang tertera di KTP.

Cara pengurusannya yaitu cukup datang ke kantor kelurahan setempat dimana tempat bisnis berada, dengan membawa:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku, asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga atau KK, fotokopi
  • Surat Pernyataan atau Permohonan

Setelah menerima SKU dari pihak kelurahan, pemilik UMKM bisa segera menuju ke lembaga pengusul Banpres Produktif UKM yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu:

  • Dinas Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terverifikasi oleh OJK

Beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mengajukan BPUM, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan termasuk PNS, ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima program kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pemilik usaha mikro yang lokasi bisnis tidak sama dengan tempat tinggal, maka harus melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)

Kemudian data yang diperlukan saat pengisian formulir pengajuan terdiri dari:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan info yang ada di KTP
  • Bidang usaha yang digeluti
  • Nomor telepon

Jika pengajuan dinyatakan lulus, maka pihak bank penyalur, yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri, akan mengirimkan pesan singkat berupa SMS ke nomor telepon yang telah dicantumkan dalam form. Setelah mendapatkan pesan tersebut, pelaku UMKM harus segera datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal pencairan.

UMKM merupakan penopang ekonomi Indonesia paling bawah. Maka, bagian ini seharusnya memperoleh sokongan penuh dari pemerintah agar mampu bertahan selama masa sulit saat diterpa pandemi virus corona. Selain bantuan finansial, dukungan mental dan moral seperti pelatihan dan seminar tetap dibutuhkan.