Kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai diterapkan di belasan wilayah di Jawa Barat. Tanggal 6 Mei 2020, nantinya kebijakan PSBB ini akan diterapkan di seluruh provinsi Jawa Barat. Penerapan PSBB memang terbukti efektif menurunkan penambahan kasus COVID-19. Hanya saja kebijakan ini juga sekaligus menurunkan perekonomian masyarakat.

Cara Mendapatkan Bansos Saat PSBB

Banyak masyarakat yang merasakan dampak PSBB dari segi ekonomi, pembatasan ruang gerak membuat kegiatan mencari nafkah ikut tersendat. Selain itu banyak pula perusahaan yang mau tidak mau harus berhenti beroperasi untuk mengikuti kebijakan PSBB tersebut. Jumlah masyarakat atau keluarga yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok pun semakin meningkat.

Adanya bansos atau bantuan sosial dari pemerintah tak pelak menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemprov, dan swasta pun terus berdatangan. Namun, masyarakat seperti di Bekasi maupun DKI Jakarta banyak pula yang mengeluh tidak menerima bansos tersebut.

Solusi atas keluhan tersebut adalah, pihak pemerintah baik pemprov maupun pemerintah pusat memberi informasi mengenai tata cara mendapatkan bansos. Adapun tata caranya adalah:

  • Mengisi formulir permintaan bantuan sosial di RW, dan bisa meminta bantuan kepada RT setempat.
  • Oleh RW semua data formulir permintaan bantuan kemudian dikirimkan ke kelurahan setempat untuk diverifikasi.
  • Jika data yang masuk memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial, maka dari kelurahan akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ulang.
  • Setelah verifikasi oleh Dinas Sosial selesai dan didapatkan data masyarakat yang memenuhi kriteria, maka akan dilakukan penjadwalan oleh biro data pemerintah.
  • Bantuan sosial akan didistribusikan ke penerima.

Tidak semua warga yang mengisi formulir permintaan bansos akan disetujui, sebab perlu memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria yang dimaksudkan adalah:

Merupakan warga di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan KTP.
Memiliki penghasilan di bawah UMR, misalnya untuk Jakarta maka penerima bansos adalah masyarakat yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Mengalami beberapa kondisi berikut:

  • Terkena PHK.
  • Dirumahkan, sehingga menerima hanya separuh dari gaji total dalam sebulan.
  • Dirumahkan dan tidak menerima gaji dari perusahaan bersangkutan.
    Tutup usaha atau tidak berjualan lagi bagi pedagang.
  • Pendapatan atau omset usaha berkurang drastis sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Kriteria ini wajib dipenuhi, sehingga pendataan dilakukan dengan teliti dan proses verifikasi dilakukan sampai beberapa kali. Tujuannya tentu saja untuk memastikan bansos yang diberikan oleh pemerintah maupun pihak swasta memang diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.

Sebab di masa sulit seperti sekarang, tidak ada orang yang menolak mendapatkan bantuan sosial. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang sebelum pandemi termasuk golongan kelas menengah kemudian menjadi masyarakat miskin, sedangkan masyarakat miskin berada di kondisi di bawah garis kemiskinan.