PT PLN (Persero) memang sejak awal pandemi sudah memberikan subsidi kepada beberapa pelanggan. Yakni yang memiliki daya 450 VA dan juga 900 VA, sisanya masih dikenakan tarif normal. Kabar terbaru menyebutkan jika perusahaan listrik nasional ini memberikan fasilitas penurunan tarif listrik, berikut info lengkapnya.

Tarif Listrik Pelanggan PLN Non Subsidi Resmi Turun

Tarif Listrik Resmi Turun Hari Ini

Mulai hari ini (Kamis, 1 Oktober 2020) PT PLN secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi. Terdapat penurunan tarif listrik dari sebelumnya, dan disebutkan fasilitas ini bisa dinikmati oleh 7 golongan. Yaitu:

  • Rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
  • Rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
  • Rumah tangga dengan daya 5.500 VA.
  • Rumah tangga dengan daya 6.600 VA.
  • Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA.
  • Pelanggan bisnis dengan daya 200 kVA.
  • Pelanggan penerangan jalan umum.

Doddy Pangaribuan selaku General Manager Unit Induk Distribusi PLN Jakarta menyampaikan. Jika kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi ini disesuaikan dengan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN. Penurunan tarif akan disesuaikan pada periode Oktober-Desember 2020.

Doddy juga menyampaikan sudah meminta kepada seluruh bawahannya untuk melakukan sosialisasi. Terkait penurunan tarif listrik ini kepada para pelanggan, yakni pelanggan di wilayah Jakarta dan juga sekitarnya. Sosialisasi ini penting untuk mensukseskan program penurunan tarif listrik tersebut sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Pada beberapa waktu sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan juga Kerja Sama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi. Menjelaskan jika 7 golongan yang menerima kebijakan penurunan tarif listrik tersebut adalah kelompok pelanggan yang memiliki tegangan rendah.

Dijelaskan pula bahwa untuk pelanggan dengan tegangan menengah sampai tinggi tetap akan mendapatkan tarif normal. Hal serupa juga akan berlaku untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA-RTM. Yakni tidak mengalami penurunan tarif melainkan tetap seperti periode sebelumnya.

Diketahui bahwa tarif listrik terbaru mulai 1 Oktober 2020 adalah Rp 22.58/kWh yang kemudian turun menjadi Rp 1.444.70/kWh. Sedangkan pelanggan lain yang tercatat sebagai pelanggan PLN bertegangan tinggi tidak menerima fasilitas penurunan tarif tersebut. Dimulai dari pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.

Berlanjut ke pelanggan tegangan menengah seperti bisnis maupun industri dengan daya di atas 200 kVA maka besarnya tarif akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Pelanggan TT atau Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA juga tidak mengalami penurunan tarif.

Meskipun dilakukan penyesuaian tarif dan 7 golongan pelanggan menerima fasilitas penurunan tarif. Tentunya kebijakan ini tetap memiliki skema, salah satunya untuk menyasar pelanggan PLN tertentu saja seperti yang dijelaskan di atas.