Setiap pemilik perusahaan dijamin akan melakukan rekrutmen karyawan guna membantu kegiatan operasional perusahaan tersebut. Rupanya dalam proses rekrutmen karyawan, seorang pengusaha tidak bisa asal-asalan. Ada aturan khusus yang termuat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur proses rekrutmen tersebut.

Rekrutmen Karyawan Sesuai Undang-undang

Peraturan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Peraturan yang dimaksudkan diatas adalah peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang kemudian mencakup sejumlah aturan atau poin penting. Yaitu:

1. Perjanjian Kerja

Hal penting pertama yang harus dipahami dan dipatuhi pengusaha dalam merekrut karyawan adalah mengenai penyusunan perjanjian kerja. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Bab 1 Tentang Pasal Definisi Umum Nomor.14.

Dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha atau perusahaan dengan karyawan. Isi dari perjanjian kerja tersebut meliputi persyaratan kerja dan juga hak maupun kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.

2. Jam Kerja

Aturan berikutnya adalah terkait jam kerja, sehingga ada batas maksimal jam kerja karyawan yang harus diterapkan oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan maksimal bekerja selama 40 jam per minggu. Atau dengan kata lain jam sehari selama 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dengan hitungan 5 hari kerja.

3. Lembur

Jam lembur juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk melindungi karyawan dari jam kerja berlebihan. Aturan menyebutkan jam lembur maksimal 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam satu minggu. Lembur yang dilakukan perusahaan harus atas persetujuan karyawan sehingga karyawan berhak menolak. Selain itu ada upah lembur dan diluar upah pokok, demikian juga dengan jam kerja di hari libur dan hari raya.

4. Masa Percobaan

Perusahaan berhak melakukan masa percobaan pada karyawan namun ada batas waktu. Disebutkan batas waktu maksimal masa percobaan adalah tiga bulan, baru kemudian ditentukan apakah perjanjian kerja diteruskan dengan yang baru atau karyawan tersebut diberhentikan.

5. Upah Minimum

Aturan berikutnya adalah terkait upah minimum, dimana besarnya setiap daerah atau kota dan provinsi akan berbeda-beda. Setiap pengusaha atau majikan wajib mengikuti upah minimum tersebut. Sehingga tidak ada karyawan digaji di bawah upah minimum yang ditetapkan.

6. Peraturan Perusahaan

Perusahaan yang merekrut karyawan antara 10 atau lebih diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan sendiri merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat secara tertulis dan berisi detail persyaratan kerja dan juga disiplin perusahaan. Sehingga karyawan memiliki aturan yang jelas dalam bekerja, dan tidak ada istilah datang dan pergi suka-suka.

Baca Juga: Memahami Proses Rekrutmen Di Indonesia Dan Budayanya

Mematuhi aturan yang ada tentu hal wajib untuk dilakukan para pemilik perusahaan, detailnya sendiri seperti yang dijelaskan di atas. Sehingga bisa menjadi perusahaan yang baik dan bisa bertanggung jawab penuh terhadap karyawan dan menjamin masa depan perusahaan yang dimiliki.