Sebagai warga negara yang baik tentunya paham betul ada kewajiban berkaitan dengan perpajakan yang jenisnya beberapa. Salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada siapa saja yang sudah berpenghasilan. Pajak PPh 21 diwajibkan pada semua kalangan baik pegawai kantoran maupun seorang pengusaha. Lantas, apa itu pajak penghasilan 21 atau PPh 21?

Pengertian Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21

Pengertian Pajak Sesuai Pasal 21

Pajak penghasilan juga familiar disebut dengan istilah PPh oleh masyarakat luas, dan pengertiannya sendiri mengacu pada PPh Pasal 21. Pengertian pajak saat ini disesuaikan dengan PPh Pasal 21 dan disini menjadi acuan yang dipakai semua pihak. Melalui Pasal 21 dipahami bahwa PPh merupakan pajak atas penghasilan dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran bentuk lainnya. 

Pembayaran ini bertujuan untuk memberikan penghasilan dalam bentuk apapun kepada nama wajib pajak. Sumber pembayaran ini didapatkan melalui pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Disebutkan pula bahwa penghasilan dalam bentuk apapun ini berasal sekaligus dari dalam negeri. 

Adapun penjelasan mengenai pengertian pajak sesuai PPh 21 ini sebenarnya diambil dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Saat ini sudah diperbaharui lagi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sedangkan untuk besaran nilai PPh ini dihitung sesuai peraturan terbaru dari Dirut Jenderal Pajak.

Baca JugaCara Menghitung Pajak Penghasilan

Besaran pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan juga dari No. 102/PMK.010/2016. Keduanya menjelaskan mengenai kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 lalu sampai sekarang. Artinya besaran nilai pajak sampai jenis penghasilan yang kena pajak dan tidak nantinya disesuaikan dengan pasal-pasal yang berlaku. 

Keuntungan Membuat Laporan Pajak Sesuai Pasal 21

Perhitungan pajak sampai proses laporan ke Dirut Pajak pun kini lebih mudah berkat layanan online, dan disediakan oleh beberapa aplikasi. Namun akan lebih valid jika menggunakan aplikasi pajak online dari Jenderal Pajak itu sendiri. Penggunaan aplikasi online untuk proses perhitungan kemudian memberikan banyak keuntungan, diantaranya adalah: 

  1. Proses perhitungan menjadi otomatis dan tentunya akurat karena sudah diatur dengan sistem yang digunakan aplikasi online tersebut. 
  2. Tersedia pilihan perhitungan PPh untuk yang berstatus sebagai karyawan tetap dan juga tidak tetap sehingga bisa disesuaikan kondisi wajib pajak. 
  3. Menyediakan sistem perhitungan gaji bersih dan juga gaji kotor sehingga langsung menghitung PTKP dan juga PKP. 
  4. Sudah sekalian menghitung bentuk penghasilan lain selain dari gaji, misalnya bonus, tunjangan jabatan, honorarium, dan lain sebagainya. 
  5. Sudah sekalian dalam pembuatan laporan e-SPT sehingga praktis. 

Sebagai wajib pajak yang baik sudah tentu akan sangat teliti dalam menghitung nilai pajak yang dibebankan. PPh pun perlu dihitung dengan akurat agar bisa memberikan kontribusi terbaik pada pembangunan di berbagai sektor di Indonesia.