OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki pengertian sebagai lembaga independen bebas dari campur tangan pihak manapun yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam mengatur, memeriksa, mengawasi peserta penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Oleh sebab itu di bawah ini akan dijelaskan mengenai tugas serta fungsi dari OJK.

Mari Mengenal Tugas dan Fungsi dari OJK

Apa Tugas Pokok OJK?

Sebagaimana telah dijelaskan di awal tadi bahwa OJK merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan yang berada di bawahnya. Oleh sebab itu, tugas pokok lembaga ini sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang berada di bawah naungannya. Jika sewaktu-waktu terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut, maka OJK memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan peringatan maupun penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Fungsi dari OJK?

Selain memiliki tugas pokok, OJK pun memiliki sejumlah fungsi penting yang harus dijalankan. Tentunya fungsi dari OJK ini juga berkaitan dengan stabilitas lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Berikut beberapa fungsi dari OJK yang dapat diketahui.

1. Memberikan Pengawasan

Fungsi pertama dari Otoritas Jasa Keuangan adalah memberikan pengawasan. Paling tidak ada dua ranah yang akan diawasi oleh OJK, yaitu ranah keuangan masyarakat umum dan ranah keuangan perbankan. Lembaga ini memastikan bahwa setiap kegiatan keuangan yang terjadi pada dua ranah tersebut dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Pemberian Sanksi

Fungsi kedua dari lembaga ini adalah melakukan pemberian sanksi. Tidak hanya memberikan pengawasan kepada lembaga di bawahnya, OJK pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Tentunya pemberian sanksi ini dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku pada sektor keuangan.

3. Menerbitkan Aturan Keuangan

Fungsi ketiga yang juga harus diketahui dari otoritas jasa keuangan adalah menerbitkan aturan keuangan. OJK pada dasarnya merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat independen. Agar dapat maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, maka OJK memiliki hak untuk menerbitkan aturan. Tentunya aturan tersebut berkaitan dengan segala bentuk aktivitas atau kegiatan dari jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Jika memperhatikan kinerja dari otoritas keuangan ini, maka ada kemiripan dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Bank Indonesia. Namun ruang lingkup kerja OJK lebih luas dalam melakukan pengawasan pada sektor keuangan.

Otoritas jasa keuangan (OJK) tidak hanya memperhatikan aktivitas bank, namun juga para perusahaan. Sehingga dengan demikian apabila terjadi pelanggaran aturan dalam jasa keuangan, maka OJK dapat mengambil tindakan. Demikianlah informasi tentang OJK kali ini, semoga ada manfaatnya.