Pelaku usaha yang berencana mendirikan perusahaan memang sering merasa bingung memilih bentuk perusahaan yang sesuai. Secara umum, bentuk perusahaan di Indonesia ada dua. Pertama dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas dan yang kedua adalah CV atau perseroan komanditer.

Keuntungan Mendirikan Badan Usaha Bentuk PT

Keuntungan Mendirikan PT

Setiap bentuk perusahaan tentu memiliki kekurangan dan kelebihan, namun, kebanyakan pelaku usaha dianjurkan untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk PT. Yakni karena bisa mendapatkan beberapa keuntungan yang tidak bisa didapatkan jika membangun perusahaan dalam bentuk CV. Keuntungan tersebut adalah:

Baca Juga: Kategori Usaha Tergolong UMKM Dan Contoh Usahanya

1. Akses Bisnis Lebih Luas

Keuntungan pertama yang diberikan bentuk perusahaan PT adalah adanya akses bisnis yang lebih luas. Sehingga pemilik PT memiliki ruang gerak yang lebih luas dibanding perusahaan berbentuk CV. Misalnya untuk mendapatkan kesempatan menangani proyek besar.

Kebanyakan perusahaan swasta maupun milik pemerintah saat mencari mitra akan memberikan tender kepada perusahaan berbentuk PT. Apalagi untuk proyek dengan nilai yang fantastis. Selain itu, perusahaan dalam bentuk PT juga lebih mudah mendapat investor maupun pinjaman modal dari bank.

2. Kepemilikan Lebih Jelas

Perusahaan dalam bentuk PT juga memiliki bentuk kepemilikan yang lebih jelas, yakni dalam bentuk saham. Satu PT bisa memiliki beberapa pemegang saham, apalagi yang sudah go public maka pemegang sahamnya bisa dari masyarakat luas yang memiliki banyak latar belakang.

Pemindahan hak milik atau kepemilikan di dalam PT juga lebih mudah dibanding CV. Sebab pemilik saham bisa menjual atau melepas sahamnya untuk diberikan kepada investor yang merupakan calon pemegang saham yang baru.

3. Berbadan Hukum

Perusahaan atau badan usaha dalam bentuk PT juga sudah berbadan hukum. Hal ini dikarenakan bentuk PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sehingga perusahaan dalam bentuk PT memiliki tingkat keamanan yang baik secara hukum.

Artinya PT mendapat perlindungan hukum yang jelas. Sebagai contoh adalah ketika PT yang dimiliki sudah berdiri maka nama PT tersebut tidak akan bisa dimiliki perusahaan lain. Sehingga hanya ada satu nama tunggal di dunia usaha Indonesia. Jika ada yang melanggar maka ada sanksi hukum yang akan ditanggung pelakunya.

4. Aktivitas Bisnis Dijamin Luas

Keuntungan berikutnya adalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bisa dijalankan. Bentuk perusahaan PT memiliki kesempatan untuk menjalankan bisnis dari berbagai bidang, sehingga pilihannya lebih luas. Apalagi ada banyak sekali bidang bisnis yang hanya bisa ditekuni oleh perusahaan berbentuk PT.

Baca Juga: Cara Memilih Bidang Usaha yang Tepat

Mendirikan perusahaan atau badan usaha dalam bentuk PT tentu akan memberikan sejumlah keuntungan di atas. Sehingga bisa dijadikan pertimbangan, sebab kebanyakan CV yang sudah tumbuh dan ingin berkembang akan mengajukan perubahan menjadi PT. Jadi, kenapa tidak sekalian saja dari awal?