Bulan suci Ramadhan kini telah hadir di tengah-tengah kita, tentunya umat muslim di seluruh dunia sangat bersuka cita menyambutnya. Meskipun tidak bisa melakukan ibadah bulan Ramadhan seperti biasanya yakni sholat tarawih berjamaah di masjid, buka puasa bersama di luar namun hal tersebut tidak mengurangi nilai ibadah kita terhadap Allah SWT. Berbagai macam ibadah Ramadhan dilakukan di rumah saja sebab virus Corona semakin mewabah bahkan sudah banyak yang terinfeksi virus tersebut. Lalu bagaimana hukum puasa bagi orang yang sedang sakit? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Melaksanakan Puasa Ramadhan Bagi ODP, PDP dan Positif Corona

4 Kategori Hukum Melaksanakan Puasa Ramadhan Bagi Orang Sakit

Ada 4 kategori hukum melaksanakan bagi orang yang sedang sakit, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Sangatlah penting untuk kita ketahui bersama agar tidak salah dalam pengertiannya. Berikut ini akan diuraikan 4 kategori hukum puasa bagi orang yang sedang sakit.

1. Sakit ringan

Kategori yang pertama untuk orang yang sakit ringan. Sakit ringan yang di maksud adalah bukan ODP, PDP atau pun positif Corona, namun hanya demam biasa saja yang masih bisa untuk berwudhu maupun tayamum. Hukumnya dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan menurut sejumlah ulama salaf seperti Bukhari, ‘Atha, Ibnu Sirrin dan Mazhab Zhahiriah menyatakan orang sakit ringan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, pendapat lainnya dan berbeda pula disampaikan oleh Imam Syafii bahwa seseorang yang masih bisa menahan sakitnya maka berdosa jika tidak berpuasa.

2. Sakit sedang

Kategori yang kedua adalah orang yang sakit sedang seperti ODP yang mengalami demam lebih dari 38 derajat Celcius ataupun memiliki gejala medis lainnya terkait virus Corona. Kategori sakit sedang seperti ini biasanya diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti berwudhu. Namun, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan bila kondisi semakin bertambah parah.

3. Sakit berat dan rentan

Selanjutnya, kategori ketiga yakni sakit yang termasuk berat dan rentan sehingga termasuk PDP.Gejala dari sakit kategori yang ketiga ini yakni demam di atas 38 derajat Celcius, ISPA ataupun mengalami pneumonia ringan ataupun berat.Hukum orang yang termasuk PDP ini diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa ramadhan sebab dikhawatirkan akan membahayakan kondisinya dan akan memperburuk kesehatan jika dipaksakan untuk berpuasa.

4. Sakit tetap

Kemudian hukum berpuasa bagi yang memiliki penyakit tetap seperti penderita virus Corona maka diperbolehkan tidak melaksana kan ibadah puasa. Hal tersebut merujuk kepada pendapat Imam Taquyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kitab Kifayatul akhyar fi Hilli ghayah al-Ikhtishar juz 1 hlm. 21, seorang yang mengalami sakit tetap maka diperbolehkan untuk berniat tidak puasa Ramadhan.

Pendapat mengenai diperbolehkannya tidak melaksanakan puasa ramadhan bagi orang yang sakit memang banyak dikemukakan oleh para ilmuwan agama islam. Hanya saja bagi yang sakit ringan perlu sedikit dicermati, sebab terdapat beberapa perbedaan tergantung pemahaman masing-masing setiap orangnya.