Penyebaran virus Covid 19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona di Indonesia nyatanya cukup cepat meluas. Hal ini pastinya menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat. Pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai upaya terkait masalah penyebaran virus tersebut. Karena masih sangat baru dan awam, hal ini membuat informasi yang sampai ke masyarakat pun seringkali simpang siur.

Hal ini nyatanya membuat banyak orang merasa panik, bingung, takut, dan lainnya, termasuk kebingungan bagaimana bila seseorang positif corona. Apakah semua perawatan dan pengobatan ditanggung sendiri ataupun pemerintah bersedia menanggungnya?

Bisakah BPJS Kesehatan Menanggung Pasien Corona?

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Pasien Corona

Penyebaran virus corona yang terus meluas pastinya membutuhkan upaya bersama untuk bisa segera mengatasinya. Sejauh ini pemerintah bersama dengan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk bisa segera memutus penyebaran virus supaya tidak semakin meluas dan semakin banyak yang terinfeksi.

Di sisi lain, muncul permasalahan dari penyelenggara fasilitas kesehatan pemerintah daerah terkait mekanisme pembiayaan pasien corona. Permasalahan corona yang masih sangat baru dan penyebarannya yang cukup masif, nyatanya menimbulkan masalah teknis di lapangan terkait kepastian pembiayaan fasilitas kesehatan untuk menangani penderita corona.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan sejumlah layanan pengobatan ataupun perawatan berbagai penyakit. Namun, apakah penderita corona juga masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan mengingat wabah virus ini masih sangat baru di negara ini bahkan di dunia?

Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan bahwa pihaknya bersedia menanggung pasien corona. Namun, hal ini masih membutuhkan diskresi khusus dari Presiden. Diskresi tersebut diperlukan supaya bisa menerobos pasal 52 huruf o dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2918 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal tersebut memuat aturan yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, ataupun wabah. Inilah mengapa perlu adanya diskresi dari Presiden yang bisa memberikan kewenangan bagi BPJS Kesehatan untuk menangani pendanaan pelayanan kesehatan bagi pasien corona. Diskresi tersebut bisa dengan Instruksi Presiden ataupun Perpres Khusus.

perlu dipahami bahwa anggaran pembiayaan pasien positif corona tersebut tidaklah dari dana BPJS Kesehatan ataupun dana Jaminan Sosial. Dana tersebut bersumber dari dana APBN dan APBD yang disalurkan melalui BPJS