Akhir tahun ini, PT tempat saya bermitra sekarang meminta dan mengisyaratkan saya menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang mau saya tanyakan bagaimana cara menghitung pajak penjualan pulsa elektronik.

Contoh, modal  Rp 5.250, Rp 10.250, Rp 19.900, Rp 49.100, Rp 97.550 lalu harga jual Rp 5.300 Rp 10.300, Rp 20.000, Rp 49.500 dan Rp 98.000.

Informasi yang saya dapatkan pajak setiap pengusaha dihitung 1 persen dari omzet. Bagaimana saya bisa membayar pajak sementara keuntungan per item tidak sampai 1 persen?

Pengirim: Ekou W
E-mail: ekouwXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. Eko,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2013, Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto tersebut.

Pengenaan PPh Final tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha (omzet) dalam satu tahun pada tahun pajak terakhir sebelumnya.

Oleh karena itu, kami sarankan agar Saudara terlebih dahulu mengecek omzet pada tahun 2014 untuk menentukan apakah penghasilan pada Tahun Pajak 2015 ini dikenakan PPh Final atau PPh Tidak Final.

Apabila omzet Saudara pada Tahun Pajak 2014 tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka penghasilan Saudara pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 6 miliar (Rp 500 juta per bulan dikalikan 12 bulan) terutang PPh Final.

PPh Final harus disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalkan omzet Saudara pada bulan Januari 2015 adalah Rp 500 juta, maka Saudara harus menyetorkan PPh Final sebesar Rp 5 juta (1 persen x Rp 500 juta) paling lambat pada tanggal 15 Februari 2015.

Apabila omzet Saudara pada Tahun Pajak 2014 ternyata sudah melebihi Rp 4,8 miliar, maka penghasilan Saudara pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 6 miliar terutang PPh dengan tarif umum (PPh Tidak Final).

Cara menghitung PPh Tidak Final adalah Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh. Tarif PPh untuk WP Badan adalah 25 persen, sedangkan untuk WP Orang Pribadi adalah menggunakan tarif berlapis yaitu sebagai berikut:

– Untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;

– Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;

– Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;

– Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta dikenakan PPh dengan tarif 30 persen (tiga puluh persen).

 Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari pembukuan yang wajib Saudara lakukan berhubungan omzet Saudara telah melampaui batas Rp 4,8 miliar bagi orang pribadi yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Penghasilan Kena Pajak tersebut pada dasarnya adalah jumlah penjualan (omzet) dikurangi dengan harga pokok penjualan dan biaya-biaya operasional lainnya yang dapat dibebankan menurut Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Untuk WP Orang Pribadi, diberikan tambahan pengurangan yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 Menanggapi komentar Saudara bahwa keuntungan penjualan pulsa tidak sampai 1 persen , kami berpendapat bahwa pengenaan PPh Final memang tidak adil bagi Wajib Pajak karena seyogianya Pajak Penghasilan dikenakan dari keuntungan bukan dari omzet.

Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa Saudara tetap berkewajiban melaporkan penghasilan dan menyetorkan PPh yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya meskipun Saudara baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada tahun ini sepanjang penghasilan saudara pada tahun-tahun sebelumnya telah melampaui PTKP.

sumber: http://bisnis.liputan6.com/